Bilamana aku memakai jilbab di negeri kafir, manusia akan melihat dan memperhatikanku, namun bila aku melepaskan
jilbabku, aku seperti mereka, tak ada yang memperhatikanku.
Wahai sahabatku yang cerdik dan pandai:
sesungguhnya melawan arus kejahatan, konsisten, komitmen, dan konsekwen dalam kebenaran terutama di negeri kafir adalah iman yang diserukan Allah SWT, tidak boleh seorangpun melakukan ijtihad menentukan hukum padahal telah ada nash Al Qur’an dan Al Hadits.
Firman Alloh SWT,,
“Orang-orang yahudi dan nashrani tak akan pernah rela padamu sampai engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah sesungguhnya petunjuk Allah adalah petunjuk yang sebenarnya, dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi
Pelindung dan Penolong bagimu” (QS. Al Baqarah: 120).
Mereka berkata: “Cukup bagi saya ke-Islamanmu sebatas pada ibadah ritual semata. Adapun ilmu, moral, tingkah laku, pakaian, ide, dan seluruh urusan duniamu, wajiblah engkau mengikuti cara kami”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar